Menu

Dark Mode
Mahasiswa LSPR Sukses Hadirkan Semarak Budaya Betawi dan Dukung Ekonomi Lokal Sengkarut Mutasi Jenderal TNI: Politik atau Kebutuhan Organisasi ? Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Jemaah Haji 2025, Janjikan Efisiensi Biaya dan Pembangunan Perkampungan Indonesia di Arab Saudi Paski Gelar Acara 20 Tahun, Perjuangkan Hari Komedi Nasional di Jakarta Mewarnai Keindahan Pilgub Kota Jakarta Relawan di Jakarta Berbondong – Bondong Mendeklarasikan Dukungannya Ke Pramono Anung – Rano Karno

News

Terduga Tiga Orang Kurir di Tangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

badge-check


					Terduga Tiga Orang Kurir di Tangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk Perbesar

 

Penaputih.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Kamis, 29/9 berhasil membongkar serta menagkap 3 Orang terduga kurir jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket (7, 92 gram) yang siap diedarkan diwilayah hukum Kab. Nganjuk.Sabtu (31/08/2024)

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kurir jaringan narkotikas jenis sabu dilakukan oleh anggota unit opsnal narkoba pada saat mencurigai adanya mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti dipinggir jalan sekitaran Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yaitu JW (42) dan AP(27) masing-masing warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dan ditemukan beberapa paket sabu siap edar kemudian dilaksanakan pengembangan dan menangkap DN (30) warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat total 7.92 gram siap edar dan juga terdapat sabu sisa pakai beserta pipet dan juga timbangan digital ,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., memberikan keterangan lebih lanjut bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan lainya diamankan di Polres Nganjuk.

“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Acha  Humas polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahasiswa LSPR Sukses Hadirkan Semarak Budaya Betawi dan Dukung Ekonomi Lokal

2 June 2025 - 17:15 WIB

Sengkarut Mutasi Jenderal TNI: Politik atau Kebutuhan Organisasi ?

4 May 2025 - 10:33 WIB

Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Jemaah Haji 2025, Janjikan Efisiensi Biaya dan Pembangunan Perkampungan Indonesia di Arab Saudi

4 May 2025 - 10:16 WIB

source image : kompas.id

Paski Gelar Acara 20 Tahun, Perjuangkan Hari Komedi Nasional di Jakarta

4 May 2025 - 08:55 WIB

Satgas Yonzipur 5/ABW Tanamkan Semangat Disiplin Dan Terampil Serta Percaya Diri Kepada Siswa SMP

10 October 2024 - 17:52 WIB

Trending on News